Polisi Berhasil Amankan Terduga Pembuang Bayi di Bratang Gede Surabaya
SURABAYA -
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi, akhirnya
Polisi berhasil mengamankan 2 orang terduga pembuang Bayi perempuan yang
di Bratang Gede Gang 2 pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu.
Mereka
adalah M.H beserta pasangannya, N.A, yang kini telah ditetapakan sebagai
tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Wonokromo, Polrestabes
Surabaya.
Kapolsek Wonokromo,Kompol Dwi Jatmiko mengatakan dari
hasil pemeriksaan diketahui bayi tersebut hasil hubungan gelap kedua
tersangka.
"Informasi awal saat itu kami dapat dari Command
Center Surabaya, terkait penemuan seorang bayi perempuan di salah satu
rumah milik warga di wilayah Bratang Gede Gang II/14-a, Surabaya,"
ujarnya, Selasa (23/7).
Saat penemuan bayi tersebut, petugas
Polsek Wonokromo bersama instansi terkait seperti Puskesmas, Kelurahan,
Dinas Sosial, dan Unit TPA segera mendatangi TKP untuk melakukan
tindakan lebih lanjut.
Kompol Dwi mengungkapkan, bayi berjenis
perempuan tersebut kemudian dibawa ke RSUD Haji Sukolilo Surabaya, untuk
dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi bayi dalam keadaan sehat," terang Kompol Dwi Jatmiko.
Dalam proses penyelidikan tersebut, sempat terjadi polemik terkait siapa yang bertanggung merawat bayi tersebut.
"Saat itu fokus utama kami yakni penyelidikan adalah mengungkap siapa pelaku penelantaran bayi itu," tutur Kompol Dwi.
Ia
menjelaskan, setelah adanya kejadian tersebut anggota Unit Reskrim
langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV di
sekitar lokasi kejadian.
"Dari hasil penyelidikan, didapatkan titik terang di rumah kos mengenai pelaku pembuangan bayi tersebut," jelas Kompol Dwi.
Kini
kedua tersangka yakni M.H dan pasangannya, N.A, diamankan di Polsek
Wonokromo beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan oleh
tersangka M.H saat membawa bayi tersebut.
Kompol Dwi menambahkan,
dari keterangan yang diperoleh, motif penelantaran bayi tersebut
didasari oleh masalah ekonomi dan rasa malu akibat memiliki anak sebelum
menikah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 ayat B
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal
305 KUHP. (*redd)
Comments
Post a Comment