Satlantas Polres Bangkalan Limpahkan Sopir Truk Oleng ke Kejaksaan
Polres Bangkalan - Sopir
truk asal Pamekasan Dwi Bakti Selino harus mempertaggungjawabkan
perbuatannya secara hukum. Penyebabnya, melakukan pelanggaran lalu
lintas saat berkendara di Jembatan Suramadu.
Aksinya menggunakan
truk dengan nomor polisi N 9676 EL sempat viral di media sosial (medsos)
karena mengendarai truk ugal-ugalan sangat membahayakan penggguna jalan
yang lain. Satlantas Polres Bangkalan langsung bertindak.
"Bulan
Mei kemarin aksi truk oleng ini sempat viral di media sosial dan kami
langsung menindaklanjuti," ujar Kasatlantas Polres Bangkalan AKP
Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K. saat ditemui pada Jum'at pagi
(16/08).
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka terbukti
melakukan pelanggaran lalu lintas. Kini berkas perkara Dwi sudah lengkap
dan perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.
"Tersangka
sempat tidak kooperatif dan tidak melapor selama beberapa bulan ke
kami. Tapi, kami panggil lagi dan yang bersangkutan mau memenuhi
panggilan kami," sambung AKP Grandika.
AKP Grandika menambahkan,
proses hukum terhadap Dwi diharapkan menberikan efek jera. Juga menjadi
pembelajaran bagi para pengendara. Dengan demikian, tidak ada lagi aksi
ugal-ugalan di jalan karena sangat membayakan.
"Kami terapkan
pasal 311 Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara," tutup perwira
berpangkat AKP. (Red)
Comments
Post a Comment