Polres Lamongan Berhasil Ungkap 29 Kasus Narkoba, 39 Tersangka Diamankan
LAMONGAN –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Polda Jatim
berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika selama periode
Januari hingga Februari 2025.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 39 tersangka diamankan, terdiri dari 38 laki-laki dan 1 perempuan.
Kapolres
Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam
konferensi persnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di
beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.
“Sebanyak 29 kasus yang berhasil kami ungkap ini beberapa TKP di wilayah hukum Polres Lamongan, ” ungkap AKBP Bobby,Rabu (26/2).
Masih
kata AKBP Bobby, dari 39 tersangka yang ditangkap,Polisi berhasil
menyita Barang Bukti 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil
ekstasi, dan 13.625 butir obat keras daftar G.
Selain itu petugas
juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu 40 unit HP
berbagai merek, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus
rokok berbagai merek, 9 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp
3.420.000,-, 2 buah dompet, 1 buah jaket, 3 buah tas.
Untuk
jumlah tahanan yang dititipkan di lapas klas II B Lamongan sebanyak 19
tersangka, Residivis sebanyak 1 orang tersangka BN (residivis narkotika
jenis sabu).
Sementara itu ada 3 Kasus menonjol yaitu tersangka
CE dengan barang bukti Ganja sebanyak 140 Gram, dan tersangka BN dengan
barang bukti Sabu 18 Gram serta tersangka AB dengan barang bukti 7.340
Butir Pil Logo LL dan 1.536 Butir Pil Logo Y.
Kapolres Lamongan
juga menambahkan dari pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan bisa
memetakan penyebaran peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan
Polda Jatim.
Untuk kecamatan Paciran sebanyak 6 kasus, Brondong 4
kasus, Karangbinangun 3 kasus, Kalitengah 3 kasus, Lamongan 3 kasus,
Tikung 2 kasus, dan Ngimbang 2 kasus.
Sedangkan di Kecamatan
Laren, Babat, Sugio sebanyak 1 kasus, Perbatasan Kecamatan Dukun (Kab.
Gresik) : 1kasus (pengembangan dari TKP Ngimbang), Kecamatan Kabuh (Kab.
Jombang) 1 kasus (pengembangan dari TKP Ngimbang) dan Kecamatan Ploso
(Kab. Jombang) 1 Kasus (Pengembangan Dari TKP Ngimbang).
Para tersangka dikenakan UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal
114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Untuk
Sabu-sabu Pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4
(empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Sedangkan
untuk Ganja dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU RI
NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN Obat keras daftar G jenis Pil Logo
LL dan Pil Logo Y Pasal 435 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima
miliar rupiah).
Pasal 436 ayat 2 Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
500.000.000,- (*RED.A)
Comments
Post a Comment